Contoh E-tiket atau Pelanggaran - Pelanggaran Berinternet

Posting Komentar
Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang E-tiket atau Pelanggaran - Pelanggaran Berinternet. Seiring tahun berganti saat ini semakin banyak orang-orang yang melakukan pelanggaran dalam berinternet. Apasih pelanggaran berinternet itu ? mari kita simak berikut ini.

E-tiket atau Pelanggaran - Pelanggaran Berinternet


Pelanggaran berinternet adalah penyalahgunaan pengguna untuk bertujuan demi mendapatkan keuntungan diri sendiri atau pribadi maupun merugikan orang lain. Ini adalah salah satu bentuk kejahatan baru berbasis komputer, kejahatan itu biasa disebut kejahatan komputer (Cyber Crime).

Berikut ini adalah contoh-contoh dari e-tiket atau pelanggaran - pelanggaran dalam berinternet yakni sebagai berikut.

A. Berkirim surat melalui surat elektronik (e-mail)

  1. Email spam
    Email spam adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.
  2. Email bomb
    Email bomb adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama.
    Email bomb ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement berulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali.
  3. Email porno
    Email porno adalah menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.
  4. Penyebaran virus melalui mengirimkan file (attach files)
    Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.
  5. Membuat sebuah informasi yang bersifat provokatif
    Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.
  6. Menyiarkan siaran ulang tanpa izin
    Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah.
B. Berbicara dalam sebuah pesan (chatting)
  1. Mengeluarkan pernyataan berbau SARA (Suku Agama Ras dan Antar Golongan)
    Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur  pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah.
  2. Penulisan kalimat menggunakan huruf kapital
    Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud.
  3. Merusak nama baik
    Seperti halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang lain.
  4. Menyarankan tindakan melanggar hukum
    Seperti berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
  5. Menyebarkan hal-hal berbau kekesaran
    Seperti memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga.
Sekian artikel tentang E-tiket atau Pelanggaran - Pelanggaran Berinternet jadi untuk teman-teman semua harap berhati-hati dalam berinternet anda juga bisa terjerat pelanggaran dan sekarang pemerintah sudah mengeluarkan UU ITE lho. Sekian terima kasih. 
Fiqi Sulaiman
Hello, saya Fiqisulaiman. seorang Web Developer yang mengkhususkan diri ke bagian Front End Development selain itu saya suka membuat beragam macam template website di waktu luang saya.

Related Posts

Posting Komentar